Sumber Gambar : Google Images
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau " Declaration of Independence of USA " dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.
(selengkapnya : disini )
B. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai Dasar merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkandung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nilai dasar ini bersifat melekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradab merupakan bahwa setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawarah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya hak milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.
C. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ( HAM ) mempunyai ciri khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.
D. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental merupakan suatu penjabaran dari nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental bersifat lebih khusus apabila dibandingkan dengan nilai dasar.
Maka dari itu nilai Instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan kelima sila dalam Pancasila. Wujud nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan konstitusional muai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah.
Pertaturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain, yaitu :
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengenai Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam Undang Undang Organik.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah .
f. Ketetuan dalam keputusan Presiden ( Keppres ).
E. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
F. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara Yuridis, Pasal 1 ayat 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran HAM merupakan perbuatan manusia atau kelompok manusia termasuk aparat negara, baik yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja
Atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, dan membatasi serta mencabut HAM yang dilindungi undang undang serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM beratmenurut Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu :
a. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
Contoh : Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996.
Contoh Lainnya :
1. Genosida suku Aborigin
Yang pertama yaitu kejahatan genosida terhadap suku Aborigin yang dilakukan oleh Inggris. Kasus ini bermula ketika penjelajah samudera berkebangsaan Inggris bernama James Cook di tahun 1770 menemukan sebuah benua baru di ujung selatan samudera Pasifik yang kini kita sebut Benua Australia.
Setelah penemuan tersebut, inggris kemudian menginvasi Australia dan memusnahkan sebagian besar suku asli Australia itu melalui serangkaian proses, mulai dari kontak fisik, hingga penyebaran wabah penyakit. Virus cacar, campak, dan influensa menyebar ke seluruh penduduk suku Aborigin tanpa penanganan dan obat. Mereka dibiarkan sakit dan mati dengan sendirinya karena penyakit-penyakit tersebut.
Kejahatan genosida yang berlangsung sejak 1788 hingga 1900 ini tercatat berhasil menurunkan populasi suku Aborigin hingga 90% dan menyebabkan hilangnya jejak kebudayaan suku asli Benua Australia ini.
2. Genosida bangsa Yahudi
Genosida bangsa Yahudi yang dilakukan oleh Nazi Jerman di antara tahun 1935 sd 1945 ini bisa dikatakan sebagai contoh kejahatan genosida terparah sepanjang zaman. Dikatakan demikian karena pembantaian yang kerap disebut holocaust ini memiliki total korban sebanyak 20 juta orang Yahudi. Berbeda dengan kejahatan genosida suku Aborigin yang lebih banyak menggunakan senjata kimia, kejahatan genosida Yahudi justru langsung menekankan kontak senjata fisik.
3. Genosida suku Kurdi
Genosida suku Kurdi dilakukan saat Rezim Saddam Husein memerintah Irak sejak tahun 1980. Suku Kurdi sendiri adalah bagian dari rumbun bangsa Indo Eropa yang tinggal di sekitar daerah pegunungan Irak yang berbatasan dengan Iran dan Turki. Mereka dikenal sebagai suku yang paling malang di dunia. Selain karena hidup terpencar di 3 negara berbeda seperti Irak, Turki, dan Iran, mereka juga kerap dikucilkan karena eksistensinya yang minoritas.
Karena kerap dikucilkan dari pemerintahan negara yang ditinggalinya, tak heran bila suku Kurdi ingin membentuk negaranya sendiri di wilayah ketiga negara tersebut. Saddam Husain yang terkenal sebagai seorang dikatator menyikapi hal ini dengan membantai mereka tanpa ampun dengan kekuatan militer yang dimilikinya.
4. Genosida Rwanda
Contoh kejahatan genosida ini terjadi di negeri Rwanda dengan suku Tutsi sebagai korbannya. Kejahatan yang terjadi di tahun 1994 ini dilatar belakangi oleh terbunuhnya presiden Rwanda, yakni Juvenal Habyarimana karena tertembak saat berada di helikopter pribadinya.
Intelejen Rwanda menganggap bahwa pembunuh presiden mereka adalah Habyarimana, seorang pemimpin kedua suku Tutsi yang kala itu memang tengah berada dalam helikopter bersama sang presiden. Tak pelak karena tuduhan tersebut, militer Rwanda kemudian menghabisi Habyarimana dan seluruh manusia yang beretnis sama dengannya. Dari kejadian ini, tercatat ada sekitar 800 ribu jiwa mati karena pembantaian. Dimana sebagian besar dari mereka berasal dari suku Tutsi.
5. Genosida Serebrenica
Ini merupakan contoh kejahatan genosida yang terjadi di Eropa. Kejahatan genosida ini dilakukan oleh Serbia terhadap suku Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia pada rentang tahun 1991 sd 1996. Pembantaian ini menewaskan sekitar 8000 lelaki remaja dari etnis muslim Bosnia di tahun 1995 dan jumlah korban lainnya yang tidak tercatat.
Dalam dibalik kasus genosida ini adalah panglima perang Serbia bernama Jenderal Ratko Mladic. Hingga saat ini ia masih menjadi buronan Interpol karena kasus kejahatan perang yang dilakukannya terbukti di mahkamah Internasional.
6. Genosida Darfur
Sesuai namanya, contoh kejahatan genosida ini memang diderita oleh orang kulit hitam di Darfur, Sudan bagian Barat. Kejahatan genosida darfur didalangi oleh milisi Janjaweed di sekitar tahun 2004. Catatan terakhir menyebutkan bahwa kejahatan ini telah menewaskan sekitar 300.000 jiwa yang kebanyakan berasal dari orang kulit hitam. Karena kasus ini, hingga sekarang kondisi Sudan masih diderita konflik berkepanjangan.
7. Genosida Bangsa Indian
Suku Indian adalah suku asli benua Amerika yang dihabisi sampai ke akar-akarnya semenjak kolonialisasi Eropa bercokol di benua ini. Orang-orang Eropa yang mulai masuk ke Amerika sejak tahun 1492 menganggap bahwa mereka adalah pemilik dari tanah Amerika, padahal sebetulnya telah ada suku Indian yang telah hidup disana selama ribuan tahun. Orang-orang eropa tersebut kemudian mengusir orang suku Indian agar mereka pindah ke daerah yang telah disediakan, yakni di bagian Amerika Utara. Sementara orang Indian menganggap bahwa tidak mungkin mereka terusir dari tanah nenek moyangnya hanya karena ada orang asing yang datang.
Karena orang Indian menolak dan melawan ketika diperintahkan untuk pindah, orang Eropa yang menjadi pendiri Negara Amerika saat ini kemudian mulai membantai dan menghabisi orang Indian. Tidak diketahui berapa jumlah pasti dari contoh kejahatan genosida ini, namun menurut beberapa catatan diperkirakan telah terbunuh sekitar 100 juta jiwa suku Indian sepanjang sejarah karena kejahatan ini.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh : perbudakan, perampasan, pemerkosaan, pembunuhan, dll.
Contoh Lainnya :
1. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
2. penyiksaan;
3. pembunuhan;
4. penghilangan orang secara paksa;
5. pemusnahan;
6. perbudakan;
7. pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
10. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Konsekuensi apabila suatu negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM. Maka dapat menerima akibat sebagai berikut:
a. Memperbanyak pengangguran.
b. Memperlemah daya beli masyarakat.
c. Meningkatkan jumlah anggota masyarakat miskin.
d. Memperkecil pendapatan nasional.
e. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat.
f. Kesulitan dalam mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
g. Kesulitan dalam mengadakan kerjasama.
G. Fungsi HAM
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai landasan kongkrit untuk melakukan sesuatu. HAM memiliki fungsi untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak yang semena-mena dilakukan oleh setiap manusia karena HAM juga mempunyai kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contoh sederhananya, jika berjalan di jalanan umum, kita tidak dapat berjalan sesuka hati kita karena ada orang lain yang mempunyai hak menggunakan jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.
Pengertian HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau " Declaration of Independence of USA " dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.
(selengkapnya : disini )
B. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai Dasar merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkandung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nilai dasar ini bersifat melekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradab merupakan bahwa setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawarah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya hak milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.
C. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ( HAM ) mempunyai ciri khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.
D. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental merupakan suatu penjabaran dari nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental bersifat lebih khusus apabila dibandingkan dengan nilai dasar.
Maka dari itu nilai Instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan kelima sila dalam Pancasila. Wujud nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan konstitusional muai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah.
Pertaturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain, yaitu :
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengenai Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam Undang Undang Organik.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah .
f. Ketetuan dalam keputusan Presiden ( Keppres ).
E. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
F. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara Yuridis, Pasal 1 ayat 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran HAM merupakan perbuatan manusia atau kelompok manusia termasuk aparat negara, baik yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja
Atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, dan membatasi serta mencabut HAM yang dilindungi undang undang serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM beratmenurut Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu :
a. Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
Contoh : Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996.
Contoh Lainnya :
1. Genosida suku Aborigin
Yang pertama yaitu kejahatan genosida terhadap suku Aborigin yang dilakukan oleh Inggris. Kasus ini bermula ketika penjelajah samudera berkebangsaan Inggris bernama James Cook di tahun 1770 menemukan sebuah benua baru di ujung selatan samudera Pasifik yang kini kita sebut Benua Australia.
Setelah penemuan tersebut, inggris kemudian menginvasi Australia dan memusnahkan sebagian besar suku asli Australia itu melalui serangkaian proses, mulai dari kontak fisik, hingga penyebaran wabah penyakit. Virus cacar, campak, dan influensa menyebar ke seluruh penduduk suku Aborigin tanpa penanganan dan obat. Mereka dibiarkan sakit dan mati dengan sendirinya karena penyakit-penyakit tersebut.
Kejahatan genosida yang berlangsung sejak 1788 hingga 1900 ini tercatat berhasil menurunkan populasi suku Aborigin hingga 90% dan menyebabkan hilangnya jejak kebudayaan suku asli Benua Australia ini.
2. Genosida bangsa Yahudi
Genosida bangsa Yahudi yang dilakukan oleh Nazi Jerman di antara tahun 1935 sd 1945 ini bisa dikatakan sebagai contoh kejahatan genosida terparah sepanjang zaman. Dikatakan demikian karena pembantaian yang kerap disebut holocaust ini memiliki total korban sebanyak 20 juta orang Yahudi. Berbeda dengan kejahatan genosida suku Aborigin yang lebih banyak menggunakan senjata kimia, kejahatan genosida Yahudi justru langsung menekankan kontak senjata fisik.
3. Genosida suku Kurdi
Genosida suku Kurdi dilakukan saat Rezim Saddam Husein memerintah Irak sejak tahun 1980. Suku Kurdi sendiri adalah bagian dari rumbun bangsa Indo Eropa yang tinggal di sekitar daerah pegunungan Irak yang berbatasan dengan Iran dan Turki. Mereka dikenal sebagai suku yang paling malang di dunia. Selain karena hidup terpencar di 3 negara berbeda seperti Irak, Turki, dan Iran, mereka juga kerap dikucilkan karena eksistensinya yang minoritas.
Karena kerap dikucilkan dari pemerintahan negara yang ditinggalinya, tak heran bila suku Kurdi ingin membentuk negaranya sendiri di wilayah ketiga negara tersebut. Saddam Husain yang terkenal sebagai seorang dikatator menyikapi hal ini dengan membantai mereka tanpa ampun dengan kekuatan militer yang dimilikinya.
4. Genosida Rwanda
Contoh kejahatan genosida ini terjadi di negeri Rwanda dengan suku Tutsi sebagai korbannya. Kejahatan yang terjadi di tahun 1994 ini dilatar belakangi oleh terbunuhnya presiden Rwanda, yakni Juvenal Habyarimana karena tertembak saat berada di helikopter pribadinya.
Intelejen Rwanda menganggap bahwa pembunuh presiden mereka adalah Habyarimana, seorang pemimpin kedua suku Tutsi yang kala itu memang tengah berada dalam helikopter bersama sang presiden. Tak pelak karena tuduhan tersebut, militer Rwanda kemudian menghabisi Habyarimana dan seluruh manusia yang beretnis sama dengannya. Dari kejadian ini, tercatat ada sekitar 800 ribu jiwa mati karena pembantaian. Dimana sebagian besar dari mereka berasal dari suku Tutsi.
5. Genosida Serebrenica
Ini merupakan contoh kejahatan genosida yang terjadi di Eropa. Kejahatan genosida ini dilakukan oleh Serbia terhadap suku Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia pada rentang tahun 1991 sd 1996. Pembantaian ini menewaskan sekitar 8000 lelaki remaja dari etnis muslim Bosnia di tahun 1995 dan jumlah korban lainnya yang tidak tercatat.
Dalam dibalik kasus genosida ini adalah panglima perang Serbia bernama Jenderal Ratko Mladic. Hingga saat ini ia masih menjadi buronan Interpol karena kasus kejahatan perang yang dilakukannya terbukti di mahkamah Internasional.
6. Genosida Darfur
Sesuai namanya, contoh kejahatan genosida ini memang diderita oleh orang kulit hitam di Darfur, Sudan bagian Barat. Kejahatan genosida darfur didalangi oleh milisi Janjaweed di sekitar tahun 2004. Catatan terakhir menyebutkan bahwa kejahatan ini telah menewaskan sekitar 300.000 jiwa yang kebanyakan berasal dari orang kulit hitam. Karena kasus ini, hingga sekarang kondisi Sudan masih diderita konflik berkepanjangan.
7. Genosida Bangsa Indian
Suku Indian adalah suku asli benua Amerika yang dihabisi sampai ke akar-akarnya semenjak kolonialisasi Eropa bercokol di benua ini. Orang-orang Eropa yang mulai masuk ke Amerika sejak tahun 1492 menganggap bahwa mereka adalah pemilik dari tanah Amerika, padahal sebetulnya telah ada suku Indian yang telah hidup disana selama ribuan tahun. Orang-orang eropa tersebut kemudian mengusir orang suku Indian agar mereka pindah ke daerah yang telah disediakan, yakni di bagian Amerika Utara. Sementara orang Indian menganggap bahwa tidak mungkin mereka terusir dari tanah nenek moyangnya hanya karena ada orang asing yang datang.
Karena orang Indian menolak dan melawan ketika diperintahkan untuk pindah, orang Eropa yang menjadi pendiri Negara Amerika saat ini kemudian mulai membantai dan menghabisi orang Indian. Tidak diketahui berapa jumlah pasti dari contoh kejahatan genosida ini, namun menurut beberapa catatan diperkirakan telah terbunuh sekitar 100 juta jiwa suku Indian sepanjang sejarah karena kejahatan ini.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh : perbudakan, perampasan, pemerkosaan, pembunuhan, dll.
Contoh Lainnya :
1. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
2. penyiksaan;
3. pembunuhan;
4. penghilangan orang secara paksa;
5. pemusnahan;
6. perbudakan;
7. pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
10. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Konsekuensi apabila suatu negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM. Maka dapat menerima akibat sebagai berikut:
a. Memperbanyak pengangguran.
b. Memperlemah daya beli masyarakat.
c. Meningkatkan jumlah anggota masyarakat miskin.
d. Memperkecil pendapatan nasional.
e. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat.
f. Kesulitan dalam mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
g. Kesulitan dalam mengadakan kerjasama.
G. Fungsi HAM
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai landasan kongkrit untuk melakukan sesuatu. HAM memiliki fungsi untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak yang semena-mena dilakukan oleh setiap manusia karena HAM juga mempunyai kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contoh sederhananya, jika berjalan di jalanan umum, kita tidak dapat berjalan sesuka hati kita karena ada orang lain yang mempunyai hak menggunakan jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.